Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 18 Desember 2022 | 12:21 WIB
Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah
Anies Baswedan disambut warga saat keluar dari Masjid Raya Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pertarungan politik jelang Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau tokoh hingga partai politik untuk menghindari politik praktis di tempat ibadah.

Dalam pertanyaannya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada penetapan peserta Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta semua pihak menghindari berpolitik di tempat inadah.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta Pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” pesan Rahmat Bagja di Jakarta seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, (18/12/2022).

Bawaslu menegaskan tempat ibadah yang dimaksud adalah semuanya, atau milik agama apapun. Menurut Rahmat, melakukan kampanye atau politik di tempat ibadah bisa menganggu situasi kondusif proses Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau untuk Pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata Rahmat.

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” sambungnya.

Bawaslu turut mengingatkan larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, pihak yang melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden dengan terlapor dengan inisial AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu

4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu

Tantrum | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:57 WIB

Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Anak Buah AHY Singgung Foto Menteri Mejeng Bandara dan Fasilitas Negara

Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Anak Buah AHY Singgung Foto Menteri Mejeng Bandara dan Fasilitas Negara

Moots | Minggu, 18 Desember 2022 | 09:58 WIB

Tetap Nomor 3, Ganjar Pede PDIP Bakal Hattrick dan 'METAL' di Pemilu 2024: Kaosku Masih Bisa Dipakai, Merah

Tetap Nomor 3, Ganjar Pede PDIP Bakal Hattrick dan 'METAL' di Pemilu 2024: Kaosku Masih Bisa Dipakai, Merah

News | Minggu, 18 Desember 2022 | 11:04 WIB

Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!

Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!

News | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:52 WIB

Rakernas PDIP Batal, Relawan Tetap Yakin Ganjar Pranowo Dipilih Megawati: Mungkin di HUT Partai

Rakernas PDIP Batal, Relawan Tetap Yakin Ganjar Pranowo Dipilih Megawati: Mungkin di HUT Partai

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 22:33 WIB

Partai Gelora Pede Bakal Taklukan Jabar di Pemilu 2024

Partai Gelora Pede Bakal Taklukan Jabar di Pemilu 2024

News | Minggu, 18 Desember 2022 | 03:00 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×