Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:23 WIB
Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?
Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa? [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Dua orang saksi ahli batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Kedua saksi yang sedianya dijadwalkan hadir yaitu ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Keduanya direncanakan akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Effendi dan Reni batal hadir lantaran masih berada di luar kota.

"Tidak bisa hadir pada hari ini yang mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap dan yang satu dengan dalam perjalanan ke Medan," ujar jaksa.

Namun demikian, Reni dikabarkan akan hadir langsung besok pada Rabu (21/12/2022). Sedangkan Effendi akan bersaksi secara virtual.

"Namun untuk satu ahli atas nama Ibu Reni besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," jelas jaksa.

Oleh sebab itu, JPU mengajukan saksi ahli lain kepada majelis hakim. Saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Prayitno.

Baca Juga: Heboh Kabar Ferdy Sambo Ceraikan Putri Candrawathi kerena Terbukti Berselingkuh, Benarkah?

"Untuk pemanggilan ahli kembali atas nama Hery Prayitno ahli digital forensik hari ini bisa kita hadirkan ke depan persidangan," tutur jaksa.

Setelahnya hakim pun meminta JPU untuk mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Medan agar Effendi bisa bersaksi esok hari. Hakim menambahkan, jika JPU kembali tak bisa menghadirkan saksi maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Sambo CS.

"Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan dimana sehingga kalau memang kalau di pengadilan negeri Medan kita akan menyurat kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan," ujar hakim.

"Seandainya besok saksi tidak ada yang hadir lagi berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," sambung hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI