Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:36 WIB
Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!
Perbedaan Antara SNMPTN dan SNPMB (Youtube/sahabat kip)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah resmi merilis nama baru untuk seleksi nasional masuk perguruan tinggi? 

Melansir sebuah unggahan di akun media sosial @snpmb_bppp, Seleksi Masuk Perguruan Tinggi berbasis prestasi dahulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) diubah menjadi SNPMB (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi).

Sedangkan untuk basis tes, yang dulunya adalah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), kini diubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).

Lantas, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB? 

Sebetulnya, perubahan nama untuk seleksi nasional perguruan tinggi bukan menjadi hal yang baru. Pasalnya, berdasarkan sejarahnya Seleksi Masuk Perguruan Tinggi ini telah berganti nama dari waktu ke waktu, mulai dari SIPENMARU, menjadi UMPTN, SPMB, SNMPTN, SBMPTN hingga sekarang ini menjadi SNBP dan SNBT.

Memangnya, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB? Jika lembaga pengelola SNMPTN dan SBMPTN dikelola oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi), maka untuk SNBP dan SNBT dikelola oleh BPPP (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan).

BPPP atau BP3 harus bekerja sama dengan PTN di seluruh Indonesia sebagai user dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Saat ini, untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri dibagi menjadi tiga, di antaranya adalah:

1. SNBP

2. SNBT

3. Seleksi Mandiri yang dikelola lansung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.

Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP

Perbedaan antara SNMPTN dan SNBP terletak pada sistem penilaianya, di mana sebelumnya untuk SNMPTN hanya menggunakan nilai-nilai mata pelajaran utama, sedangkan untuk SNBP menggunakan seluruh nilai mata pelajaran selama di SMA/SMK atau sederajat.

Para siswa dan siswi juga bisa lintas jurusan, sebab tidak batasan antara anak IPA dan IPS untuk memilih program studi atau jurusan yang diminatinya. Meskipun kebijakan ini akan dibatasi kembali oleh kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing dan ketentuan khusus lainnya.

Perbedaan antara SBMPTN dan SNBT berikutnya adalah terletak pada materi yang diujikan. Jika pada SBMPTN, peserta diharuskan untuk mengikuti Tes TKA dan TPS. Sedangkan untuk SNBT, para peserta hanya diwajibkan mengikuti tes TPS saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Jadwal SNBP 2023, Lengkap dengan Cara Daftar

Syarat dan Jadwal SNBP 2023, Lengkap dengan Cara Daftar

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:45 WIB

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:15 WIB

Ibu Ini Terkejut, Minimal Lolos Jalur Mandiri di Ilmu Hukum Unud Rp25 Juta, Tertinggi Rp190 Juta

Ibu Ini Terkejut, Minimal Lolos Jalur Mandiri di Ilmu Hukum Unud Rp25 Juta, Tertinggi Rp190 Juta

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:08 WIB

Terkini

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:12 WIB

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:09 WIB

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:06 WIB

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:51 WIB

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:34 WIB

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:33 WIB