Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:00 WIB
Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. (Dok: Pertamina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas  bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 (delapan) Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12).

Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini  merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah:

1. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

Baca Juga: Konsumsi BBM Saat Nataru 2023 di Sumsel Naik 6 Persen: Disiapkan SPBU Kantong

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI