Hakim MA Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara? KPK Angkat Bicara

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:54 WIB
Hakim MA Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara? KPK Angkat Bicara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan komentarnya terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli di di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/04/2022).

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal isu yang menyebut bakal ada tersangka baru dari jajaran hakim Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru itu menyangkut kasus suap pengurusan perkara.

Alex menegaskan penetapan tersangka oleh KPK tidak beranjak dari isu liar yang beredar.

"Katanya, kita (KPK) kan enggak bicara katanya," kata Alex saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).

Dia menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.

"Nanti berdasarkan pengembangan di penyidikan," katanya.

Kata dia hal itu harus merujuk pada fakta yang ditemukan, baik itu nanti pada persidangan di pengadilan.

"Nanti di persidangan nanti kita liat saja fakta-faktanya seperti apa," ujar Alex.

Kata Alex, tersangka baru di lingkungan Mahkamah Agung yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

"Tapi sejauh ini yang terakhir itu (Edy Wibowo) yang diumumkan," ujarnya.

baca juga

Dalam kasus dugaan pengurusan perkara, KPK menetapkan sejumlah hakim di Mahkamah Agung sebagai tersangka. Setelah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK pada Senin (19/12) kemarin menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka.

Edy harus mengenakan jaket tahanan oranye KPK, karena kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 3,7 miliar. Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT MHJ selaku pihak pemohon.

Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelasnya.

Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan ditingkat pertama ditolak.

"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

Hasilnya diduga permintaan itu disertai kesepakatan pemberian uang mencapai Rp.3,7 Miliar.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! KPK Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe Karena Takut Timbulkan Konflik di Papua

Terkuak! KPK Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe Karena Takut Timbulkan Konflik di Papua

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:41 WIB

Sudah 3 Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Tak Ditahan, Ada Apa? Pimpinan KPK Sebut Pendukungnya Bawa Panah

Sudah 3 Bulan Jadi Tersangka Lukas Enembe Tak Ditahan, Ada Apa? Pimpinan KPK Sebut Pendukungnya Bawa Panah

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:38 WIB

Edy Wibowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap di MA

Edy Wibowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap di MA

Sukabumi | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:30 WIB

Dianggap Bikin Jelek Citra Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT

Dianggap Bikin Jelek Citra Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:10 WIB

Ketua KPK: Stranas PK 2021-2022 Bikin Hemat Biaya Sektor Pelabuhan hingga Rp 182,32 Miliar

Ketua KPK: Stranas PK 2021-2022 Bikin Hemat Biaya Sektor Pelabuhan hingga Rp 182,32 Miliar

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×