"OTT kasusnya suap, yang merupakan induk korupsi. OTT bisa ungkap kasus korupsi secara telak, pelaku tidak bisa mengelak," tulis mantan penyidik KPK ini.
Di sisi lain, mantan Ketua KPK, Abraham Samad pun mengungkap tidak ada yang salah dari OTT karena masih dalam lingkup pengawasan dan tidak menyangkut soal kriminalisasi.
"Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya law enforcement. Salah satu law enforcement itu ya OTT," katanya di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
"Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu,” tandas Samad.
Kontributor : Dea Nabila