5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Desember 2022 | 18:37 WIB
5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Lima orang hakim Mahkamah Agung (MA) serempak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjeratnya.

Diketahui hakim yang sudah menjadi tersangka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji hakim Mahkamah Agung?

Gaji hakim MA telah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut rincian gajinya per bulan.

1. Ketua Mahkamah Agung: Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah)

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

3. Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)

4. Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, ditentukan bahwa honorarium ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.

baca juga

Hakim Agung juga diberikan honorarium dalam hal penanganan perkara pada MA dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arti dari pelaksanaan tugas kedinasan, yakni ketika Hakim Agung melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan MA.

Selain gaji pokok, Hakim MA juga memperoleh tunjangan jabatan. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut ini rincian tunjangan jabatan Hakim Agung selengkapnya.

1.  Ketua Mahkamah Agung: Rp 121.609.000,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah)

2.  Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp 82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)

3.  Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah)

4.  Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp 72.854.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, terdapat beberapa Hak Keuangan serta Fasilitas untuk Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hak tersebut terdiri atas:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan

3. Rumah Negara

4. Fasilitas Transportasi

5. Jaminan Kesehatan

6. Jaminan Keamanan

7. Biaya Perjalanan Dinas

8. Kedudukan Protokol

9. Penghasilan Pensiun

10. Tunjangan Lainnya

Demikian penjelasan terkait gaji Hakim Mahkamah Agung beserta tunjangan dan fasilitasnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

Serang | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:45 WIB

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 17:08 WIB

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:35 WIB

Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Sudah Ada 14 Tersangka Dalam Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM: Mafia Peradilan Telah Menggurita

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:18 WIB

CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?

CEK FAKTA: Di Hadapan Jokowi, Borok Luhut Pandjaitan Dibongkar Sri Mulyani, KPK sampai Turun Tangan, Benarkah?

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:40 WIB

Terkini

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

×