KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:09 WIB
KPU Libatkan Ahli Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi Pasca Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI