"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022) hari ini.
Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.
"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.
Sampai siang ini, KPK belum juga memberikan keterangan terkait penggeledahan di ruang kerja Gubernur, Wagub dan Sekda Jatim.
Temuan Uang Rp 1 Miliar
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan uang Rp 1 miliar usai tim KPK menggeledah gedung DPRD Jatim pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12/2022).
"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Uang, dokumen, dan barang bukti tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap.
Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.
Baca Juga: Jubir Klarifikasi Ucapan Luhut Soal OTT yang Tuai Pro Kontra: Konteksnya Dorong Pencegahan