Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya

Rifan Aditya

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:13 WIB
Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya
Ilustrasi korupsi (Pixabay.com)

Suara.com - Kita sering mendengar istilah OTT KPK apabila ada berita seorang tokoh ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami lebih detail apa itu OTT KPK?

OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK berarti sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. Saat ini, OTT KPK masih menimbulkan pro dan kontra. 

Alasan Pro Kontra OTT KPK

Orang-orang yang kontra terhadap OTT KPK beranggapan bahwa OTT tidak memiliki efek jera terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Disebut pula sebagai tindakan ilegal dan mengancam privasi. 

Sementara itu, pihak yang pro terhadap OTT KPK mengatakan bahwa OTT KPK dapat mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata. 

Pelaksanaan teknis OTT KPK

Pelaksanaan teknis OTT KPK disesuaikan dengan amanat Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menjelaskan di mana KPK memiliki wewenang untuk: 

  • melakukan penyadapan. 
  • merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Dalam hal penyadapan, kinerja KPK juga dibatasi agar tidak melanggar privasi. Persoalan ini yang kerap dibahas oleh pihak yang  kontra terhadap OTT KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan. 
  2. Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan. 
  3. KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum. 
  4. KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan. 

Unsur-unsur OTT

baca juga

Lebih lanjut rasanya penting juga untuk dipahami apa saja unsur-unsur tertangkap tangan dalam operasi KPK ini. Berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP, unsur-unsur OTT KPK adalah sebagai berikut: 

  1. Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
  2. Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
  3. Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
  4. KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
  5. Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
  6. Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:56 WIB

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

Sumatera | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:54 WIB

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

Purwokerto | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:32 WIB

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Kalbar | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:47 WIB

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

×