Ia mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan energi dalam hal ini BBM dan LPG. “Beli secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana,” kata Satria.
Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.