Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 23 Desember 2022 | 12:13 WIB
Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!
Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja! (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Majelis hakim mencecar maksud inisiatif eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto menyimpan DVR rekaman CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo yang sudah diambil oleh eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.

Momen itu terjadi saat Chuck bersaksi di persidangan obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Bermula, ketika hakim bertanya apakah Chuck bertemu dengan Irfan pada tanggal 9 Juli 2022 satu hari pasca Yosua tewas di rumah Duren Tiga. Chuck mengatakan dia meminta Irfan menyerahkan DVR CCTV kompleks yang sudah diambil.

"Bertemu dengan Irfan?" tanya hakim.

"Betul," singkat Chuck.

"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau ke mana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," lanjut Chuck seraya tirukan percakapan dengan Irfan.

Hakim pun heran dengan ucapan yang disampaikan oleh Chuck kepada Irfan. Dengan nada tinggi hakim mencecar Chuck mengenai maksud di balik meminta DVR CCTV dari Irfan.

"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara jujur saja ini" cecar Hakim.

baca juga

"Betul yang mulia," kata Chuck.

Menurut hakim, apa yang dilakukan Chuck pada saat itu tidak masuk akal. Chuck berdalih tindakan itu dia lakukan semata untuk pengamanan barang bukti.

"Tidak masuk akal ini?" cecar kembali Hakim.

"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak-menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata chuck.

Tak puas dengan jawaban Chuk, hakim kemudian mencecar mengenai adakah perintah di balik arahan Chuck kepada Irfan.

"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?," cecar Hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.

Chuck berasalan meminta DVR CCTV tersebut dari tangan Irfan karena takut disalahgunakan.

"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?," tanya hakim.

"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam yang mulia," ucap Chuck.

Meski begitu, hakim masih meragukan alasan Chuck meminta DVR CCTV kompleks Sambo dari Irfan. Hakim meyakini ada sebuah perintah yang melatarbelakangi Chuck melakukan hal tersebut.

"Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," kata dia.

"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tambah hakim.

Diketahui, dalam kasus ini Chuck didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Saya Sudah Emosi' Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan

'Saya Sudah Emosi' Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 11:52 WIB

Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Skenario Pembunuhan, Sambo Ngaku Dituding Tembak 5 Kali: Ini Eliezer Berubah

Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Skenario Pembunuhan, Sambo Ngaku Dituding Tembak 5 Kali: Ini Eliezer Berubah

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 11:58 WIB

Kepingin Rayakan Natal Bareng Keluarga di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya

Kepingin Rayakan Natal Bareng Keluarga di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:48 WIB

'Bapak Tega Kepada Saya', Ucap Chuck Putranto ke Ferdy Sambo karena Dilibatkan Kasus Pembunuhan Yosua

'Bapak Tega Kepada Saya', Ucap Chuck Putranto ke Ferdy Sambo karena Dilibatkan Kasus Pembunuhan Yosua

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:35 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×