Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Yosua menunjukkan perilaku tidak lazim sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim bertanya di mana posisi Yosua saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Sambo kemudian menjelaskan jika ia melihat gerak-gerik aneh Yosua. Mantan ajudannya itu, disebutkan Sambo, seperti menghindarinya dengan berlari ke area taman.
"Pada waktu saudara masuk Yosua ada di mana?" tanya hakim.
"Saya tidak lihat, karena dia sudah jalan," jawab Sambo.
"Saudara tidak berpapasan di garasi?" tanya hakim lagi yang kemudian dijawab "tidak" oleh Ferdy Sambo.
Yosua berlari saat melihat Ferdy Sambo
Hakim melanjutkan pertanyaannya terkait keberadaan Yosua di taman rumah Duren Tiga. Sambo kemudian menuturkan kemungkinan alasan Yosua berlari lantaran mengetahui dirinya berhenti.
Hal ini diketahui Sambo berdasarkan rekaman CCTV yang diputar dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Kepingin Rayakan Natal Bareng Keluarga di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya
"Apakah dia masih di samping (taman)?," cecar hakim.
"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti, jadi dia lari ke sana (taman)," ujar Sambo.
Hakim bertanya apakah perilaku Yosua tersebut wajar dilakukan sebagai seorang ajudan. Sambo menilai perilaku Yosua itu memang tidak lazim.
Menurutnya, Yosua juga seolah-olah mengetahui jika ada sebuah peristiwa saat di Magelang.
"Perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim nggak, seperti dia menghindar?" tanya hakim.
"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tahu kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," jawab Sambo.