Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:34 WIB
Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis (freepik)

Suara.com - Sebagian besar masyarakat tentu sudah tahu, bahwa pemerintah telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis. Seleksi tersebut dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 mendatang. 

Perlu diketahui, pemerintah membuka sebanyak 518.040 formasi PPPK pada tahun ini. Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, setidaknya ada 25.765 formasi yang dibuka.

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah untuk penempatan di kantor pusat BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional I-XIV BKN.

Bagaimana syarat pendaftaran PPPK Teknis 2022? Apakah calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja? 

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022

Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 yang wajib dipahami:

- Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus. 

- Tidak pernah dipidana penjara dalam kasus hukum

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, maupun anggota TNI dan Kepolisian.

- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

- Wajib sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Hal Ini Pantang Diucapkan pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi Mantan

5 Hal Ini Pantang Diucapkan pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi Mantan

Your Say | Jum'at, 23 Desember 2022 | 12:58 WIB

Jadwal dan Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022

Jadwal dan Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022

| Kamis, 22 Desember 2022 | 18:35 WIB

Seleksi PPPK Teknis 2022 Dibuka: Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK Teknis 2022 Dibuka: Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB