- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, maupun anggota TNI dan Kepolisian.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Wajib sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.
- Tidak memiliki catatan/keterlibatan di dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian.
- Tidak terlibat di dalam organisasi terlarang/organisasi yang dicabut status badan hukumnya.
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
Baca Juga: 5 Hal Ini Pantang Diucapkan pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi Mantan
- Penyandang disabilitas diperbolehkan melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus.