Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:29 WIB
Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. (ligaindonesiabaru.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah diproses dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan, tiba-tiba pada Selasa (20/12/2022) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara milik Akhmad belum lengkap, sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Sementara berkas perkara milik lima tersangka Tragedi kanjuruhan lainnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.

Akhmad bebas dari tahanan

Setelah berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, Polda Jawa Timur tiba-tiba menyatakan kalau Akhmad dibebaskan dari tahanan pada 22 Desember 2022.

Alasan kepolisian adalah karena masa tahanannya sudah habis, sementara mereka belum menerima berkas perkara dari Kejati Jatim (P19).

Polemik status tersangka Akhmad

Setelah dibebaskan, Mabes Polri menyebut status tersangka pada Akhmad otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa lagi membawanya ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Berbeda dengan Mabes Polri, Polda Jatim menyebut status tersangka Akhmad tidak gugur dan tetap melekat pada dirinya. Ia bahkan dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.

"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada awak media, Kamis (22/12).

Ia juga memastikan kasus hadian dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut tetap dilanjutkan. Senada dengan Polda Jatim, Kejaksaan Agung juga menyatakan kasus yang menjerat Akhmas tidak berhenti.

"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pembebasan Akhmad Hadian Lukita banjir kecaman

Kabar bebasnya Akhmad dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menyulut emosi sejumlah pihak yang menyayangkan hal itu terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI