Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:29 WIB
Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. (ligaindonesiabaru.com)

Suara.com - Pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu kini memasuk babak baru.

Kini publik dikejutkan dengan kabar bebasnya salah satu tersangka kasus tersebut dari tahanan Polda Jawa Timur.

Tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ia akhirnya dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya  tak kunjung lengkap (P19).

Ha itu mennyebabkan kasus Akhmad Lukita itu ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan di saat yang bersamaan, masa tahanan Akhmad habis, sehingga ia bebas dari tahanan.

Seperti apa rekam jejak Akhmad Hadian Lukita? Berikut ulasannya.

Latar belakang Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2020 lalu. Ia menggantikan Dirut PT LIB yang sebelumnya, yakni Mayjen (Purn) Cucu Somantri yang mundur pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Mei 2020.

Penunjukkan pria berusia 57 tahun itu sebagai dirut PT LIB cukup mengejutkan publik, khususnya kalangan pecinta sepak bola di Indonesia. Sebab nama Akhmad Hadian Lukita sebelumnya tidak pernah terdengar di kancah sepak bola nasional.

Tak heran, Akhmad merupakan berasal dari kalangan profesional yang berpengalaman di dunia IT dan manajemen perusahaan. Ia juga tercatat sebagai direktur utama PT LAPI DIVUSI sejak 2013.

baca juga

Tersandung Tragedi Kanjuruhan

Setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka, termasuk salah satunya Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad yang menjabat sebagai dirut PT LIB disangkakan ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan 133 orang tersebut dan melukai ratusan lainnya.

Ia diduga memanipulasi hasil verifikasi data kelayakan Stadion Kanjuruhan, Malang, tempat digelarnya pertandingan antara Persebaya Surabaya versus Arema Malang.

Dalam pertandingan itu, Akhmad sebagai dirut PT LIB menggunakan hasil verifikasi data kelayakan stadion dengan data dua tahun lalu.

Berkas dinyatakan belum lengkap

Setelah diproses dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan, tiba-tiba pada Selasa (20/12/2022) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara milik Akhmad belum lengkap, sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Sementara berkas perkara milik lima tersangka Tragedi kanjuruhan lainnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.

Akhmad bebas dari tahanan

Setelah berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, Polda Jawa Timur tiba-tiba menyatakan kalau Akhmad dibebaskan dari tahanan pada 22 Desember 2022.

Alasan kepolisian adalah karena masa tahanannya sudah habis, sementara mereka belum menerima berkas perkara dari Kejati Jatim (P19).

Polemik status tersangka Akhmad

Setelah dibebaskan, Mabes Polri menyebut status tersangka pada Akhmad otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa lagi membawanya ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Berbeda dengan Mabes Polri, Polda Jatim menyebut status tersangka Akhmad tidak gugur dan tetap melekat pada dirinya. Ia bahkan dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.

"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada awak media, Kamis (22/12).

Ia juga memastikan kasus hadian dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut tetap dilanjutkan. Senada dengan Polda Jatim, Kejaksaan Agung juga menyatakan kasus yang menjerat Akhmas tidak berhenti.

"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Pembebasan Akhmad Hadian Lukita banjir kecaman

Kabar bebasnya Akhmad dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menyulut emosi sejumlah pihak yang menyayangkan hal itu terjadi.

Kecaman salah satunya datang dari suporter Arema FC, Aremania, yang menyatakan pembebasan Akdmah tersebut tidak masuk akal.

Koordinator Tim gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri mengatakan, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian untuk membebaskan Akhmad.

Hal itu disebabkan Akhmad sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Aremania, mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali ikut memberikan kecaman. Ia menyatakan Polda Jawa Timur tidak serius dalam mengusut tragedi tersebut.

"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal kepada awak media.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:29 WIB

Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC Liga 1, Anti Ribet Tinggal Klik

Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC Liga 1, Anti Ribet Tinggal Klik

Tekno | Jum'at, 23 Desember 2022 | 12:06 WIB

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Cianjur | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:46 WIB

Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023

Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023

Bola | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:17 WIB

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..

Joglo | Jum'at, 23 Desember 2022 | 10:11 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi

Jatim | Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×