Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?

Farah Nabilla

Minggu, 25 Desember 2022 | 18:08 WIB
Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?
Ambulans bergambar politisi Partai NaSdem Jupiter ditangkap polisi gegara sopir lawan arus. (ist)

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan mobil ambulans yang berstiker Partai Nasdem dan anggota DPRD Jakarta melawan arus di Jalur puncak Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (23/12/2022).

Diketahui, pada saat melawan arus, para petugas tengah melakukan operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ambulans tersebut milik Ahmad Lukman Jupiter, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Jupiter mengaku bahwa ia tidak mengetahui ambulans miliknya dibawa oleh stafnya ke Puncak Bogor.

Ambulans tersebut ternyata mengantarkan iring-iringan family gathering, mirisnya, ambulans tersebut menyalakan sirine dan rotator untuk meluangkan jalan agar iring-iringan tersebut berjalan lancar.

Melansir dari berbagai sumber, ternyata STNK ambulans tersebut masih diperuntukkan untuk mobil pribadi. Polisi pun melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut.

Lantas, apakah boleh kendaraan sipil menggunakan sirine dan rotator? Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, irine, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak.

Adapun kendaraan-kendaraan tersebut antara lain yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugasnya

baca juga

2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.

Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:

1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI

2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah

3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 16:27 WIB

Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?

Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:49 WIB

Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...

Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:46 WIB

Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem

Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem

Serang | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:40 WIB

5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering

5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:21 WIB

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:06 WIB

Reshuffle: Dilema Jokowi Depak Menteri Nasdem dari Kebinet, Peta Politik Jelang Pemilu 2024 Berubah

Reshuffle: Dilema Jokowi Depak Menteri Nasdem dari Kebinet, Peta Politik Jelang Pemilu 2024 Berubah

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:26 WIB

Kader Partai Demokrat Harus Dengar Baik-baik, Anies Baswedan Sudah Kuat Tanpa AHY di Pilpres 2024

Kader Partai Demokrat Harus Dengar Baik-baik, Anies Baswedan Sudah Kuat Tanpa AHY di Pilpres 2024

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:46 WIB

Ramai Disebut Bakal Kena Reshuffle, Siapa Saja Menteri dari NasDem di Kabinet Jokowi?

Ramai Disebut Bakal Kena Reshuffle, Siapa Saja Menteri dari NasDem di Kabinet Jokowi?

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:23 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×