Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?

Farah Nabilla

Minggu, 25 Desember 2022 | 18:08 WIB
Heboh Ambulans Partai Lawan Arus, Bolehkan Kendaraan Sipil Pakai Sirine dan Rotator?
Ambulans bergambar politisi Partai NaSdem Jupiter ditangkap polisi gegara sopir lawan arus. (ist)

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan mobil ambulans yang berstiker Partai Nasdem dan anggota DPRD Jakarta melawan arus di Jalur puncak Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (23/12/2022).

Diketahui, pada saat melawan arus, para petugas tengah melakukan operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ambulans tersebut milik Ahmad Lukman Jupiter, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Jupiter mengaku bahwa ia tidak mengetahui ambulans miliknya dibawa oleh stafnya ke Puncak Bogor.

Ambulans tersebut ternyata mengantarkan iring-iringan family gathering, mirisnya, ambulans tersebut menyalakan sirine dan rotator untuk meluangkan jalan agar iring-iringan tersebut berjalan lancar.

Melansir dari berbagai sumber, ternyata STNK ambulans tersebut masih diperuntukkan untuk mobil pribadi. Polisi pun melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut.

Lantas, apakah boleh kendaraan sipil menggunakan sirine dan rotator? Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, irine, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak.

Adapun kendaraan-kendaraan tersebut antara lain yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugasnya

2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.

Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:

1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI

2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah

3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 16:27 WIB

Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?

Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:49 WIB

Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...

Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:46 WIB

Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem

Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem

Serang | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:40 WIB

5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering

5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:21 WIB

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Pengamat: Partai yang Kadernya Terdepak Bakal Jadi Oposisi Jelang Pemilu 2024

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:06 WIB

Reshuffle: Dilema Jokowi Depak Menteri Nasdem dari Kebinet, Peta Politik Jelang Pemilu 2024 Berubah

Reshuffle: Dilema Jokowi Depak Menteri Nasdem dari Kebinet, Peta Politik Jelang Pemilu 2024 Berubah

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:26 WIB

Kader Partai Demokrat Harus Dengar Baik-baik, Anies Baswedan Sudah Kuat Tanpa AHY di Pilpres 2024

Kader Partai Demokrat Harus Dengar Baik-baik, Anies Baswedan Sudah Kuat Tanpa AHY di Pilpres 2024

Moots | Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:46 WIB

Ramai Disebut Bakal Kena Reshuffle, Siapa Saja Menteri dari NasDem di Kabinet Jokowi?

Ramai Disebut Bakal Kena Reshuffle, Siapa Saja Menteri dari NasDem di Kabinet Jokowi?

News | Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:23 WIB

Terkini

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB