Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 27 Desember 2022 | 09:57 WIB
Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tiga mantan Petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyana bakal menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.

Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) hari ini. Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan bagi Ahyudin Cs digelar pukul 10.00 WIB.

"Selasa, 27 Desember 2022, jam 10.00 WIB agenda tuntutan JPU," tulis SIPP.

Adapun pembacaan tuntutan sedianya dilakukan pada Selasa (20/12/2022) pekan lalu. Namun, jaksa belum siap membacakan amat tuntutannya dan meminta penundaan ke majelis hakim.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, pembacaan tuntutan bagi Ahyudin Cs digelar hari ini.

Ahyudin Cs Didakwa Gelapkan Dana Rp117 M

Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyudin bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

baca juga

Saat itu Yayasan ACT ditunjuk oleh Perusahaan Boeing untuk dapat mengelola dana BCIF atau dana sosial. Hal tersebut juga telah disetujui oleh ahli waris.

Kemudian, Yayasan ACT mengajukan proposal yang kemudian disetujui oleh Boeing. Pada 25 Januari 2021, Yayasan ACT mendapatkan dana sebesar Rp138.546.388.500 dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.

Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 yang dibuat akuntan Gideon Adi Siallagan, ditemukan bahwa dana ACT sebesar Rp 138 miliar itu yang benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan Boeing hanya Rp 20 miliar.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa (15/11/2022).

Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp 117,9 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.

"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti tertera dalam surat dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT

News | Selasa, 22 November 2022 | 19:58 WIB

Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas, Ibnu Khajar Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT Minta Bebas

Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas, Ibnu Khajar Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT Minta Bebas

News | Selasa, 22 November 2022 | 19:47 WIB

Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

News | Selasa, 22 November 2022 | 17:52 WIB

Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Jakarta | Selasa, 22 November 2022 | 16:58 WIB

Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

News | Selasa, 22 November 2022 | 16:17 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan ACT Hari Ini: Ahyudin Pemeriksaan Saksi, Ibnu Hajar dan Hariana Bacakan Eksepsi

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan ACT Hari Ini: Ahyudin Pemeriksaan Saksi, Ibnu Hajar dan Hariana Bacakan Eksepsi

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:56 WIB

Terkini

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×