Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Kan Untuk Jaga Kesehatan Kita Semua

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:19 WIB
Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Kan Untuk Jaga Kesehatan Kita Semua
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap perihal pelantikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pengganti Laksamana Yudo Margono di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Alasan Jokowi membuat larangan tersebut ialah demi kesehatan.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Lagipula, Jokowi melihat beberapa negara lain sudah mengeluarkan larangan penjualan rokok. Di Indonesia sendiri penjualan rokok masih diperbolehkan meski saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.

Sebelumnya, larangan itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pelarangan penjualan rokok batangan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. (Tangkap Layar)
Pelarangan penjualan rokok batangan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. (Tangkap Layar)

Rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.

Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan

Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Warga: Susah Diterapkan

| Selasa, 27 Desember 2022 | 14:00 WIB

Siap-siap! Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

Siap-siap! Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

Your Say | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:13 WIB

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 08:51 WIB

Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 08:19 WIB

Buat Para Ahli Hisap, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

Buat Para Ahli Hisap, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

Bisnis | Senin, 26 Desember 2022 | 12:18 WIB

Terkini

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB