Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab

Selasa, 27 Desember 2022 | 15:47 WIB
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejauh ini publik menduga keras bahwa Sambo lah pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan yang turut "mengorbankan" 95 anggota polisi ini, sementara Eliezer cuma dijadikan alat.

Eliezer mengaku diperintah oleh Sambo. Ditambah dengan besarnya relasi kuasa di antara kedua pihak membuat Eliezer mengaku tidak sanggup menolak dan berakhir menembakkan timah panas ke tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati demikian belum bisa dipastikan jenis pidana apa yang menjerat Sambo dan Eliezer di perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI