Sebagai informasi, dalam sosialisasi dengan tema "Perempuan dan Digital Ekonomi" tersebut, seluruh narasumber secara bergantian menyampaikan informasi tentang aplikasi-aplikasi pertanahan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan pertanahan secara cepat.
![Para narasumber dari Kementerian ATR/BPN memberikan pemaparan saat acara Peringatan Hari Ibu Kementerian ATR/BPN di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/27/17432-peringatan-hari-ibu-kementerian-atrbpn.jpg)
Setidaknya ada 10 aplikasi unggulan yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN yakni, website ppid.atrbpn.go.id, hotline layanan pertanahan di https://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, hotline WhatsApp Pengaduan di 081110680000, aplikasi Lapor, #TanyaATRBPN, Aplikasi Sentuh Tanahku, Aplikasi Loketku, bhumi.atr.bpn.go.id, website Gistaru serta empat layanan elektronik.
Berikut kelebihan 10 aplikasi tersebut:
1. Informasi Publik (ppid.atrbpn.go.id)
Website tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Kementerian ATR/BPN tanpa harus datang ke kantor.
2. Hotline Layanan Pertanahan
Masyarakat yang ingin mengadu atau bertanya mengenai pelayanan pertanahan dapat menghubungi nomor hotline yang tertera pada link: https://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan
3. Hotline WhatsApp Pengaduan
Sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp dengan nomor 0811 1068 0000 yang responsif dan cepat sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat dari mana saja dan kapan saja.
4. Lapor
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
5. #TanyaATRBPN
Masyarakat yang ingin meminta informasi, mengajukan pertanyaan, ataupun mengajukan pengaduan layanan, bisa melalui akun resmi media sosial Kementerian ATR/BPN dengan menggunakan tagar #TanyaATRBPN.
6. Sentuh Tanahku
Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertipikat tanah menjadi lebih mudah dan cukup melalui genggaman anda dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sertipikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertipikat dan foto bukti sertipikat anda.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertipikat, anda wajib mengonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktifasi. Tata cara penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku: https://www.rumah.com/panduan-properti/sentuh-tanahku-54532.
7. Loketku
Aplikasi yang terintegrasi dengan Sentuh Tanahku ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja. Dengan fitur antrean online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya.
8. bhumi.atrbpn.go.id
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses data geospasial antara lain: Bidang Tanah Berdasarkan Hak, Bidang Tanah dalam Proses Pengumuman, Zona Nilai Tanah, Kawasan hutan, Lahan Baku Sawah, Penetapan lahan Sawah, Verifikasi Lahan Sawah, dan Penggunaan Tanah.
9. Gistaru
Merupakan Induk dari Geographic Information System (GIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang yang diberi nama GISTARU (Georapic Information System Tata Ruang).GISTARU sendiri saat ini menaungi 2 sistem informasi, yaitu RTR Online
dan RDTR Interaktif. Tata Cara dan flyer penggunaan sudah ada: https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ dan https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
10. 4 Layanan Elektronik
Empat layanan elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah. Keempat layanan tersebut, yaitu: Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat Tanah Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).