Pelaku Sudah Keluar dari Pondok Pesantren
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa terduga pelaku atau F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
Empat Saksi Dilakukan Pemeriksaan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa sebanyak empat orang terkait dengan dugaan kasus sodomi yang dilakukan oleh F kepada ANJ.
Di sisi lain, Iptu Siswanto juga mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada hari Kamis (22/12/2022). Meskipun terlapor telah memberikan klarifikasi, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.
Polisi Akan Gelar Perkara
Demi bisa mengungkap kasus sodomi yang menimpa ANJ, rencananya polisi akan segera melakukan gelar perkara.
Terlebih dalam kasus anak, terdapat kewajiban untuk melakukan diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya
Pelaku Tidak Kabur