Dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.
Polisi Akan Gelar Perkara
Demi bisa mengungkap kasus sodomi yang menimpa ANJ, rencananya polisi akan segera melakukan gelar perkara.
Terlebih dalam kasus anak, terdapat kewajiban untuk melakukan diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pelaku Tidak Kabur
Sebelumnya, polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan dari F karena ia sudah dikeluarkan dari pondok pesantren. Namun, polisi pun akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menyebut bahwa F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta oleh polisi untuk datang ke Polres Tangsel.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya