PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

Rabu, 28 Desember 2022 | 16:06 WIB
PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantornya pada Rabu (28/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ismail telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).

Pada pengakuannya yang viral di media sosial Ismail Bolon menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang dalam tiga tahap senilai Rp6 miliar dari tambang ilegal di Kalimanan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI