ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 13:57 WIB
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
Petugas menata tumpukan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd]
  • Kejagung memamerkan Rp 6,6 triliun uang negara hasil kerja Satgas PKH yang menuai kritik pencitraan dari ICW.
  • Praktisi hukum Irfan Aghasar menyatakan pemulihan aset negara sangat kompleks akibat kendala hukum dan perlawanan pihak ketiga.
  • Jaksa menghadapi tantangan hukum seperti aset terikat hak tanggungan bank dan gugatan perdata pihak ketiga yang menunda eksekusi.

Suara.com - Pemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan Presiden Prabowo Subianto sontak menjadi sorotan. Namun, di balik angka fantastis itu, muncul sindiran dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilainya tak lebih dari sekadar pencitraan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Irfan Aghasar angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses menyelamatkan triliunan rupiah uang negara bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dinilai hanya dari permukaan.

Menurutnya, ada pertempuran senyap penuh tantangan yang harus dihadapi para jaksa di lapangan.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Irfan membeberkan, realita pemulihan aset negara jauh lebih rumit dari sekadar menyita lalu melelang. Prosesnya panjang dan sarat akan kendala hukum yang tak terlihat oleh publik.

Salah satu ganjalan terbesar, kata Irfan, adalah banyak aset sitaan yang ternyata masih menjadi jaminan utang atau terikat hak tanggungan dengan pihak perbankan.

Kondisi ini secara otomatis mengunci tangan Kejagung. Mereka tidak bisa serta-merta mengeksekusi aset tersebut tanpa menyelesaikan status hukumnya terlebih dahulu, yang seringkali memakan waktu tidak sebentar.

“Ketika sebuah aset masih berada dalam ikatan hak tanggungan, Kejaksaan Agung RI tidak bisa bertindak sepihak. Ada hak pihak lain yang harus dihormati. Bila dipaksa, justru akan memicu sengketa baru yang merugikan negara,” jelasnya.

Tantangan tak berhenti di situ. Rintangan lain datang dari perlawanan pihak ketiga yang tiba-tiba muncul dan melayangkan gugatan perdata.

Modusnya beragam, mulai dari mengaku sebagai pemilik sah aset, pembeli sebelum perkara korupsi terjadi, hingga mengaku sebagai ahli waris yang menuntut haknya. Setiap gugatan ini memaksa jaksa untuk kembali bertarung di meja hijau.

“Ketika kejaksaan hadir di persidangan untuk mempertahankan aset, waktu yang terpakai bukan karena diam, tetapi karena sedang bekerja. Mempertahankan aset itu bagian dari penyelamatan keuangan negara,” terangnya.

Karena itu, Irfan menyayangkan adanya kesan bahwa Kejagung tidak bekerja serius. Ia menekankan bahwa kerja para jaksa tidak hanya terbatas di ruang sidang, melainkan juga di lapangan, mengawal aset sitaan agar nilainya tidak anjlok dan tidak dialihkan secara diam-diam oleh pihak lain.

“Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera,” ungkapnya.

Irfan pun mengajak publik untuk lebih jernih dalam menilai.

“Kritik yang baik harus lahir dari pemahaman yang mendalam dan data yang valid. Kita juga ingin melihat penegakan hukum semakin kuat dan adil, bukan semakin lemah karena tekanan-tekanan yang tidak berdasar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap

ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 14:06 WIB

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

Video | Rabu, 24 Desember 2025 | 22:05 WIB

Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral

Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 19:26 WIB

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Foto | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:04 WIB

Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan

Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 17:09 WIB

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB