Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Berawal dari Datangkan Jemaat Luar Daerah

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:46 WIB
Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Berawal dari Datangkan Jemaat Luar Daerah
Ilustrasi ibadah Natal. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, kedua belah pihak telah sepakat lewat surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

"Sudah ada kesepakatan hasil mediasi sebelumnya bahwa warga tidak keberatan untuk peribadatan keluarga Pak Aritonang," ujar Iman. 

Selain itu warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan  agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Sementara itu polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.

"Langkah lanjutan akan terus memediasikan pihak warga dengan pihak pemilik rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan berbagai stakeholder, terkait perizinan rumah ibadah. Serta menyarankan kepada pemilik rumah untuk menempuh perizinan sesuai undang-undang," sambung Iman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI