Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB
Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

Suara.com - Kubu Sambo kini menaruh perhatian pada status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun sosok pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan 'serangan' kepada Richard dengan mencecar apakah status justice collaborator yang ia miliki sesuai dengan pasal yang kini disangkakan kepadanya.

"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri di persidangan.

Senada dengan pertanyaan Febri, sosok ahli hukum pidana, Mahrus Ahli juga dihadirkan dalam sidang tersebut dan menjelaskan bahwa status JC hingga kini tidak dapat digunakan dalam kasus pembunuhan, terlebih pembunuhan berencana.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu." jelas Mahrus.

"Pembunuhan tidak ada di situ (Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Mahrus.

Menilik kembali syarat mejadi Justice Collaborator

Berkat 'serangan' dari kubu Sambo tersebut, publik kini mulai kembali mencari tahu dan menilik syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak menjadi justice collaborator.

Mengutip penjelasan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) yang dirilis melalui laman LSC Badan Pembinaan Hukum Nasional, kehadiran JC diatur dalam beberapa peraturan yakni UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower).

JC juga diatur dalam Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.

Hasanudin juga menyebutkan beberapa syarat agar seorang tersangka dapat mengajukan diri sebagai seorang JC yakni sebagai berikut:

  1. Tersangka bukan merupakan pelaku utama dan mempunyai informasi yang sangat penting untuk mengungkap kasus secara terbuka,
  2. Tersangka jelas mengakui perbuatannya,
  3. Tersangka memberikan informasi yang penting dan tidak terbelit-belit,
  4. Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dari proses persidangan,
  5. Tersangka bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan,
  6. Tersangka siap membuka fakta hukum serta keterangan yang diperlukan dihadapan sidang pengadilan.

Lebih lanjut, status JC yang diajukan perlu ditinjau oleh hakim. 

Berkaca dari kasus Richard Eliezer, status JC yang diberikan kepadanya kini tengah menunggu keputusan hakim.

"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas

Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:09 WIB

Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi

Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:40 WIB

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:12 WIB

Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang

Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:58 WIB

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB