Suara.com - Keberadaan tersangka korupsi Muhammad Riza Chalid di Malaysia, yang diduga diperkuat dengan ikatan pernikahan bersama kerabat sultan.
Menjadi ujian nyata bagi sistem hukum Indonesia.
Mangkirnya Riza dari panggilan pertama Kejagung memaksa para penegak hukum dan pegiat anti-korupsi memutar otak untuk menyusun strategi non-konvensional.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan dua "jurus pamungkas" untuk menghadapi situasi pelik ini.
Jurus Pertama: Red Notice
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ini adalah prioritas utama.
Dengan red notice dari Interpol, status Riza sebagai buronan internasional akan memaksa otoritas Malaysia untuk bekerja sama, terlepas dari koneksi apa pun yang dimilikinya.
"Melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol," jelas Boyamin.
Jurus Kedua: Sidang In Absentia
Baca Juga: Jejak Buron Korupsi Riza Chalid di Malaysia, Dilindungi Kerajaan?
Jika jalur Interpol terhambat, MAKI mendorong langkah radikal namun efektif: menggelar sidang tanpa kehadiran Riza Chalid. Tujuannya jelas.
"Agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang," terang Boyamin.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung yang tengah mengagendakan pemanggilan kedua.
Pilihan strategi mana yang akan diambil? Apakah pemerintah akan fokus mengejar orangnya, atau langsung mengamankan asetnya?
Pertarungan hukum lintas negara ini baru saja dimulai.