Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan dampak negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Bima mengatakan, saat ini pemerintah tengah menikmati apa yang ia sebut sebagai dimensi keserentakan, hasil dari Pemilu Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Bima dalam diskusi daring bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, keselarasan waktu antara pelantikan pejabat pusat dan daerah membawa kemudahan, terutama dalam perencanaan anggaran hingga penyusunan program prioritas nasional.
“Ada kecenderungan-kecenderungan tertentu ketika pemisahan-pemisahan dilakukan, terjadi inkompatibilitas, ada yang gak nyambung antara lokal dan nasional,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyebut pemerintah kini sedang berada dalam momen penting penyelarasan. Ia menggambarkan bagaimana Kemendagri aktif berkeliling daerah untuk memastikan arah pembangunan nasional dan daerah selaras.
“Nah hari ini, sebetulnya kita tengah menikmati satu ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan. Makanya ada retret kepada daerah, kami ini gak berhenti keliling-keliling untuk menyatakan langkah antara provinsi, kota kabupaten, dan nasional, dalam program prioritas,” kata Bima.
Pemerintah, kata Bima, juga merasa lebih leluasa dalam menyusun APBD berkat siklus yang kini seragam antara pusat dan daerah. Namun, ia menyayangkan jika harmonisasi ini terancam akibat wacana pemisahan waktu pemilu.
“Dan kita dengan bangganya bilang untuk pertama kalinya kita mulai barengan dinsekarang ini, enak nih susun APBD-nya, siklus APBD-nya, perencanannya, bareng lagi sekarang ini. Mari kita samakan semuanya supaya targetnya sama, semuanya begitu. Nah tiba-tiba dibenturkan dengan realita ada kemungkinan berbeda lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
Bima mengingatkan, jika putusan MK soal pemisahan pemilu ingin dijalankan, maka harus dilakukan secara matang, hati-hati, dan berdasarkan kepentingan jangka panjang, bukan hanya dorongan partai atau golongan tertentu.
“Mari kita letakkan tadi satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa. Kedua, kepentingan nasional kita integrasi seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Kemendagri telah menyikapi putusan tersebut secara serius. Koordinasi pun telah dilakukan lintas lembaga, termasuk dengan DPR. Namun, ia mencatat ada respons yang beragam terhadap keputusan MK.
“Misalnya begini, menyikapi putusan MK itu tentu ada yang riang gembira, teman-teman DPRD misalnya, karena kemungkinan jabatannya diperpanjang,” ungkapnya.
Namun, Bima juga menyebut ada pihak yang merasa kecewa atas implikasi putusan tersebut. Karena itu, ia berharap langkah lanjutan dari putusan MK mampu menata ulang sistem politik Indonesia ke arah yang lebih konsisten dan tidak terjebak kepentingan sesaat.