Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung wacana penambahan dana bantuan politik bagi partai politik (parpol). Menurutnya, dukungan anggaran sangat penting untuk membangun kaderisasi dan memperkuat advokasi parpol yang selama ini belum optimal.
Hal ini disampaikan Bima dalam diskusi daring Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Minggu (27/7/2025).
Ia mengakui, biaya politik di Indonesia cukup mahal. Namun, terjadinya kenaikan ongkos politik disebabkan berbagai faktor.
“Jangan sampai kita sederhanakan saja ini politiknya mahal, itu kan dimensinya banyak sekali. Salah satunya, karena mungkin kelemahan partai politik untuk membangun kaderisasi, kelemahan politik untuk melakukan advokasi dan sebagainya,” ujar Bima.
Ia menilai, penambahan dana politik menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat peran strategis partai politik. Menurut Bima, anggaran yang lebih besar bisa menjadi insentif untuk partai agar fokus membangun kelembagaan dan tidak terjebak dalam politik transaksional.
“Nah bagus sekali ada wacana untuk insentif yang dikuatkan terhadap dana bantuan politik, tetapi tentu ini bukan narasi yang populer hari ini. Jadi publik mencernanya bisa sangat salah, seolah-olah partai politik ditambah uangnya, seolah-olah pengurus partai menjadi lebih kaya. Kan nggak seperti itu,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan penguatan dana politik untuk parpol sudah masuk dalam rencana aksi pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bappenas. Menurutnya, langkah ini justru merupakan bagian dari strategi memperbaiki sistem demokrasi secara menyeluruh.
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya penerapan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Bima menilai pemilu serentak 2024 harus menjadi momentum untuk mulai mengadopsi teknologi, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Ini saatnya mempercepat transformasi digital dalam proses demokrasi kita, agar lebih akuntabel dan bisa dipercaya publik,” pungkasnya.
Baca Juga: UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?