Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli pidana yang keterangannya di persidangan dapat meringankan kliennya. Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ahli pidana itu adalah Albert Aries yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru.

Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan vonis Bharada E secara Prodeo-Pro Bono alias cuma-cuma. Simak deretan pernyataan jubir RKUHP ringankan vonis Bharada E berikut ini.

Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Sebelumnya, Bharada E bersama terdakwa lainnya telah menjalani tes poligraf atau lie detector. Berdasarkan penjelasannya, aturan soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Albert mengatakan KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Menurut Albert, terkait hasil lie detector tersebut tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.

"Kita ketahui KUHP ini banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka (poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," katanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022) di PN Jaksel.

Soal Terpaksa Menjalankan Perintah 

Tim pengacara juga bertanya soal kemungkinan Bharada E terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua.

baca juga

Albert Aries menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana". 

Albert mengatakan ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Kemungkinan Hakim Bisa Membebaskan Bharada E

Kemudian, Albert mengatakan hakim bisa membebaskan terdakwa jika merasa ragu tentang Bharada E bersalah atau tidak. Albert menyinggung Pasal 138 KUHAP terkait hakim yang tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti.  

Albert mengatakan dalam perbuatan pidana itu harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.

Menurut Albert, hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo bila ada keragu-raguan. Keragu-raguan itu terkait apakah terdakwa salah atau tidak dan kemudian majelis hakim harus membebaskan terdakwa.

"Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa, izin yang mulia, hakim tidak boleh. Nah berarti memang berlaku lah adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa," jelas Albert.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:26 WIB

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:12 WIB

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan

Bestie | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini

SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:01 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar: Bahas Finansial, Lingkungan, hingga Peluang Anak Muda

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar: Bahas Finansial, Lingkungan, hingga Peluang Anak Muda

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:00 WIB

Anak Sering Minta Jajan? 6 Cara Cerdas Ubah Permintaannya Jadi Pelajaran Uang

Anak Sering Minta Jajan? 6 Cara Cerdas Ubah Permintaannya Jadi Pelajaran Uang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:00 WIB

×