Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis. (Suara.com/Rakha)

Menurut Albert, hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo bila ada keragu-raguan. Keragu-raguan itu terkait apakah terdakwa salah atau tidak dan kemudian majelis hakim harus membebaskan terdakwa.

"Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa, izin yang mulia, hakim tidak boleh. Nah berarti memang berlaku lah adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa," jelas Albert.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI