Menurut Albert, hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo bila ada keragu-raguan. Keragu-raguan itu terkait apakah terdakwa salah atau tidak dan kemudian majelis hakim harus membebaskan terdakwa.
"Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa, izin yang mulia, hakim tidak boleh. Nah berarti memang berlaku lah adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa," jelas Albert.
Kontributor : Trias Rohmadoni