Habis-habisan Selamatkan Sambo? 5 Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dipakai Buat Bukti

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Habis-habisan Selamatkan Sambo? 5 Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dipakai Buat Bukti
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dan kasus lainnya untuk bisa menekankan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Putusan-putusan kasus tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sambo bersama dengan barang bukti lain yang disertakan. Di antaranya foto-foto, peraturan, dan lampiran hoaks yang beredar selama kasus hukum kliennya.

Anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340. 338, dan juga penerapan Pasal 55 KUHP.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta dibalik barang bukti putusan kopi sianida Jessica yang dibawa untuk bisa selamatkan Ferdy Sambo? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kasus kopi sianida Jessica dipakai jadi alat bukti Sambo

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.  Hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana yang sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Hakim pun memutuskan hukuman 20 tahun penjara pada hari Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan juga berencana.

Hakim Kisworo menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. Jessica diduga merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikarenakan cemburu melihat kemesraan Mirna dengan suaminya, Arief Sumarko pada saat mereka makan malam bersama.

Sedangkan, terdakwa mempunyai banyak masalah, mulai dari pekerjaan, hingga dengan kisah cintanya.

Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri

Sementara itu, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi beserta tiga terdakwa lainnya dianggap melakukan pembunuhan berencana berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Rencana tersebut disusun oleh Ferdy Sambo setelah ia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah mereka yang ada di Magelang.

Putri menceritakan hal tersebut setibanya mereka di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

Motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana

Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.

"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI