Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pun memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat mengenai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya buntut kasus pembunuhan.
Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) itu sendiri harus menjalani persidangan kasus Brigadir J hingga hakim menyatakan semua bukti dan saksi sudah rampung diperiksa.
Namun di tengah persidangan lanjutan, Sambo pun tiba-tiba menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit karena tidak terima dipecat dari Polri. Lalu,apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Daftarkan gugatan ke PTUN
Pengajuan gugatan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.
Tak hanya menggugat, Sambo pun secara gamblang menyatakan gugatannya tersebut ditujukan kepada dua orang, yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo sebagai tergugat II.
Poinpoin gugatan
Gugatan yang diajukan Sambo berisi 3 poin. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
Ketiga memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.