YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:55 WIB
YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.

Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

"Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu," tambahnya.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ucapnya.

Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

Baca Juga: Kecam Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkang Konstitusi!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI