Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice

Erick Tanjung

Jum'at, 30 Desember 2022 | 23:19 WIB
Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Antara/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Kejaksaan Agung menyelesaikan sebanyak 1.454 perkara pidana umum melalui program restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang 2022.

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Menurut Ketut, sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Juga dibentuk 119 Balai Rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam rilis akhir tahun ini, juga dipaparkan jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 dengan rincian pertahanan, yakni tahap pra penuntutan sebanyak 160.076 perkara, tahap penuntutan sebanyak 117.855 perkara, tahap upaya hukum sebanyak 6.489 perkara.

“Untuk tahap eksekusi sebanyak 68.482 perkara,” ujar Ketut.

Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual pada Rabu (28/12), yang mengharapkan pelaksanaan restorative justice secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kewenangan restorative justice akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Burhanuddin mengatakan agar jaksa/penuntut umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.

baca juga

Tahapan pra penuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa. Dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini.

“Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab jaksa yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” kata Burhanuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:35 WIB

Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu

Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:33 WIB

Sepanjang 2022, Kejagung 'Banjir' Laporan Soal Kasus Mafia Tanah

Sepanjang 2022, Kejagung 'Banjir' Laporan Soal Kasus Mafia Tanah

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×