Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 23:19 WIB
Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Antara/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Kejaksaan Agung menyelesaikan sebanyak 1.454 perkara pidana umum melalui program restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang 2022.

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Menurut Ketut, sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Juga dibentuk 119 Balai Rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam rilis akhir tahun ini, juga dipaparkan jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 dengan rincian pertahanan, yakni tahap pra penuntutan sebanyak 160.076 perkara, tahap penuntutan sebanyak 117.855 perkara, tahap upaya hukum sebanyak 6.489 perkara.

“Untuk tahap eksekusi sebanyak 68.482 perkara,” ujar Ketut.

Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual pada Rabu (28/12), yang mengharapkan pelaksanaan restorative justice secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kewenangan restorative justice akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Burhanuddin mengatakan agar jaksa/penuntut umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.

Tahapan pra penuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa. Dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini.

“Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab jaksa yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” kata Burhanuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:35 WIB

Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu

Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara dengan Restorative Justice, Mulai Pencurian untuk Beli Susu hingga Berobat Ortu

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:33 WIB

Sepanjang 2022, Kejagung 'Banjir' Laporan Soal Kasus Mafia Tanah

Sepanjang 2022, Kejagung 'Banjir' Laporan Soal Kasus Mafia Tanah

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

News | Senin, 13 April 2026 | 10:55 WIB

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

News | Senin, 13 April 2026 | 10:48 WIB

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:39 WIB

Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup

Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup

News | Senin, 13 April 2026 | 10:38 WIB

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

News | Senin, 13 April 2026 | 10:34 WIB

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

News | Senin, 13 April 2026 | 10:32 WIB

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

News | Senin, 13 April 2026 | 10:21 WIB

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

News | Senin, 13 April 2026 | 10:18 WIB

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB