7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, masyarakat pun masih diwajibkan melakukan vaksinasi dosis primer dan juga lanjutan ataupun booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat-tempat umum.

4. Pelanggar PPKM Tidak Disanksi

Saat ini, masyarakat tidak akan diberi sanksi apabila melanggar aturan PPKM yang telah diterbitkan oleh kepala daerah.

Dalam inmendagri disebutkan bahwa kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan juga walikota harus mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan juga ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi untuk pelanggar ketentuan PPKM.

5. Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Izin Keramaian

Kepala daerah diperbolehkan untuk memberikan izin keramaian terhadap aktivitas ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Inmendagri akan mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

6. Pengendalian Covid-19 Daerah Wajib Lapor Kementerian Terkait

Pada setiap penanganan, pencegahan, dan juga pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib

7. Inmendagri Berlaku 30 Desember 2022

Diketahui, instruksi dari Mendagri ini mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2022. Dengan adanya hal tersebut, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan bali serta Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Meskipun demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI