Drama Ferdy Sambo Tak Sampai Sehari Gugat Jokowi Dan Kapolri Lalu Batal

Bangun Santoso

Minggu, 01 Januari 2023 | 07:01 WIB
Drama Ferdy Sambo Tak Sampai Sehari Gugat Jokowi Dan Kapolri Lalu Batal
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendadak bikin geger lagi, di tengah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia mendadak menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Gugatan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman kepada wartawan, Jumat (20/12/2022).

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo tak terima dipecat atau di-PTDH dari institusi Polri. Suami Putri Candrawathi itu terlibat perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama sejumlah anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo menyebut-nyebut soal 11 tanda kehormatan yang diperolehnya.

Cabut Gugatan

Namun tak lama kemudian Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut. Gugatan itu dicabut pada Jumat (30/12/2022) atau tak sampai sehari setelah dilayangkan.

Kepada wartawan, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri setelah mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.

baca juga

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Menurut Arman, Ferdy Sambo dan keluarganya merespons reaksi publik terhadap gugatan yang dilayangkannya.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," sambungnya.

Arman kemudian menjelaskan alasan Sambo mencabut gugatan itu dari PTUN. Arman menyebut Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.

Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga sangat dipengaruhi oleh kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:57 WIB

Orang Tua Bharada E Heran Ferdy Sambo Ikut Campur soal Pemecatan Anaknya: Bukan Urusan Pak Sambo!

Orang Tua Bharada E Heran Ferdy Sambo Ikut Campur soal Pemecatan Anaknya: Bukan Urusan Pak Sambo!

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:21 WIB

Dengan Tubuh Penuh Lubang Peluru, Brigadir J Datangi Sang Ibu Sambil Menangis

Dengan Tubuh Penuh Lubang Peluru, Brigadir J Datangi Sang Ibu Sambil Menangis

Depok | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:35 WIB

Momen Brigadir J Minta Pertolongan Ibunya: Dia Hujani Peluru, Apa Salah Abang Ma?

Momen Brigadir J Minta Pertolongan Ibunya: Dia Hujani Peluru, Apa Salah Abang Ma?

Selebtek | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:15 WIB

Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri

Perjalanan Singkat Ferdy Sambo Gugat Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Alasannya Cinta Polri

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:24 WIB

'Buah Jatuh Nggak Jauh dari Pohonnya' Begini Reaksi Netizen Melihat Anak Ferdy Sambo Muncul di Medsos

'Buah Jatuh Nggak Jauh dari Pohonnya' Begini Reaksi Netizen Melihat Anak Ferdy Sambo Muncul di Medsos

Mamagini | Jum'at, 30 Desember 2022 | 22:31 WIB

Bagian Dari Ikhtiar, Ferdy Sambo Akhirnya Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Bagian Dari Ikhtiar, Ferdy Sambo Akhirnya Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Selebtek | Jum'at, 30 Desember 2022 | 22:26 WIB

Haru Pertemuan Ortu Bharada E dengan Ortu Brigadir J, Janji Bela Yosua Sampai Darah Terakhir

Haru Pertemuan Ortu Bharada E dengan Ortu Brigadir J, Janji Bela Yosua Sampai Darah Terakhir

Purwokerto | Jum'at, 30 Desember 2022 | 22:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×