Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB
Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
baca 10 detik
  • Pengamat politik Jamaluddin Ritonga menilai wacana syarat capres-cawapres didukungan dua fraksi DPR melanggar Putusan MK.
  • Aturan pembatasan pencalonan presiden tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.
  • Pemberlakuan aturan yang bertentangan dengan putusan MK berisiko memicu krisis konstitusi serta gugatan hukum besar-besaran dari masyarakat.

Suara.com - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menilai aturan tersebut bisa menjadi bentuk baru presidential threshold jika digunakan untuk membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Wacana itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengungkap adanya masukan agar pasangan capres-cawapres setidaknya mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

Jamaluddin kemudian mengaitkan wacana tersebut dengan putusan MK yang menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan rezim presidential threshold dalam bentuk persentase, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Kalau wacana itu diwujudkan tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945," ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Jamaluddin, putusan tersebut membuat seluruh partai politik peserta pemilu memiliki ruang konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat ambang batas persentase tertentu.

MK sendiri menyebut seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

Karena itu, dia menilai kewajiban dukungan minimal dua partai atau fraksi di DPR tidak memiliki dasar yang kuat apabila dimaksudkan sebagai bentuk baru pembatasan pencalonan presiden.

baca juga

"Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Jamaluddin juga mengingatkan potensi persoalan konstitusional apabila pembentuk undang-undang tetap memasukkan pembatasan tersebut ke dalam aturan Pemilu.

Menurut dia, jika ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK kembali dihadirkan dalam bentuk lain, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi apa yang dia sebut sebagai krisis konstitusi atau constitutional disobedience.

"Tindakan tersebut akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menolak tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding)," ungkapnya.

Dia juga menilai aturan pencalonan yang dianggap bertentangan dengan putusan MK berpotensi menjadi objek gugatan dari partai politik maupun kelompok masyarakat.

"Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat," katanya.

Jamaluddin menyebut penerapan aturan semacam itu juga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum serta memperlebar perbedaan pandangan antara lembaga yudikatif dan pembentuk undang-undang.

Karena itu, Jamaluddin meminta wacana dukungan minimal dua fraksi tidak digunakan sebagai mekanisme baru untuk membatasi pencalonan presiden pada Pilpres 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Jadi 'Gelandangan Politik' saat Diterpa Badai Korupsi?

Nusron Wahid Jadi 'Gelandangan Politik' saat Diterpa Badai Korupsi?

News | Senin, 21 September 2026 | 09:50 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 23:56 WIB

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 23:23 WIB

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 22:37 WIB

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 22:16 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

×