PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?

Aulia Hafisa

Minggu, 01 Januari 2023 | 18:58 WIB
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?
Ilustrasi orang melakukan perjalanan - syarat perjalanan udara terbaru (Pexels)

Suara.com - Seiring turunnya kasus Covid-19, Pemerintah pun telah mencabut secara resmi status PPKM. Usai dicabutnya status PPKM, apakah ada syarat perjalanan udara terbaru? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahuu, selepas status PPKM dicabut, penumpang tak perlu lagi menunjukkan surat tes PCR negatif atau Antigen Covid-19 negatif. Meski demikian, ada sejumlah prokes (protokol kesehatan) yang masih tetap diberlakukan untuk perjalanan udara atau menggunakan pesawaat.

Kini para traveler bisa bebas bepergian kemana saja namun tetap memakai masker. Nah untuk selengkapnya, berikut ini Syarat perjalanan udara terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.

A. Protokol Kesehatan Umum

Memakai masker medis kain (3 lapis) atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu

Secara berkala mengganti masker setiap 4 jam sekali dan buang limbah masker di tempat khusus

Secara berkala cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain, serta hindari kerumunan

Diimbau agar tak berbicara satu atau dua atau langsung sepanjang perjalanan.

baca juga

B. Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Setiap orang yang melakukan perjalanan maka harus bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Selain itu harus patuh dan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku

Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi saat akan melakukan perjalanan di dalam negeri

Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga)

Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun  wajib  vaksin kedua

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib  mendapat vaksin dosis kedua

Penumpang berusia 6 - 17 tahun yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri tidak dwajibkan untuk vaksinasi

Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat vaksinasi namun wajib ada pendamping yang telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan 

Penumpang yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tak dapat menerima vaksin, maka tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan suray hasil tes RT-PCR negatif atau test antigen negatif, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

Demikian ulasan mengenai Syarat perjalanan udara terbaru usai status PPKM dicabut baik bagi anak-anak, remaja, maupun dewasa. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19

Perayaan Tahun Baru 2023 di TMII, Pesta Berakhirnya Pandemi Covid-19

Serang | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:52 WIB

5 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM, Ini Saran Ahli

5 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM, Ini Saran Ahli

Sumut | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:21 WIB

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

Meski PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Tetap Dilanjutkan

Purwasuka | Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×