Saksi Ahli Kuat Ma'ruf: Tidak Semua Orang di TKP Adalah Pelaku Kejahatan

Farah Nabilla

Senin, 02 Januari 2023 | 16:14 WIB
Saksi Ahli Kuat Ma'ruf: Tidak Semua Orang di TKP Adalah Pelaku Kejahatan
Terdakwa Kuat Maruf setelah rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo diputar di sidang kasus oembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ahli pidana yang dihadirkan kubu Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan soal kehadiran orang-orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak secara otomatis merupakan pelaku tindak pidana.

Ahli dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad  ini menjelaskan bahwa orang di TKP belum tentu melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.

"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf,  salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif menjelaskan apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," kata Arif.

Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.

"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," kata Arif.

baca juga

Selanjutnya adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan. Dalam hal ini terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.

"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.

Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Direncanakan!

Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Direncanakan!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:23 WIB

Orang Tua Bharada E Minta Maaf: Akan Bela Yosua Sampai Titik Darah Terakhir

Orang Tua Bharada E Minta Maaf: Akan Bela Yosua Sampai Titik Darah Terakhir

Depok | Senin, 02 Januari 2023 | 14:15 WIB

Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sidang Brigadir Yosua

Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sidang Brigadir Yosua

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:08 WIB

Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan

Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:27 WIB

Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua

Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:46 WIB

Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?

Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?

Cianjur | Senin, 02 Januari 2023 | 10:11 WIB

Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII

Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII

News | Senin, 02 Januari 2023 | 09:33 WIB

Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya

Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×