• Pilih jenis user sesuai dengan keperluan Anda. Klik 'Personal' untuk pembelian individu ataupun perseorangan, klik 'Enterprise' untuk perusahaan, serta 'Wholesale' untuk retailer atau mitra distributor
• Kemudian, lengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan petunjuk
• Lakukan proses verifikasi akun dengan cek email yang sudah didaftarkan
• Klik 'Aktivasi akun' pada email yang masuk untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Tahap login akun E Materai
• Lakukan pada website distributor e-meterai
• Masukkan email, password, kode captcha, serta kode OTP dalam kolom yang tersedia
3. Pembelian E-Materai
• Setelah berhasil login, kemudian pilih menu 'Pembelian'
• Pilih jumlah meterai elektronik senilai Rp10 ribu yang dibeli pada kolom 'Kuota'
• Pilih metode pembayaran, kemudian klik lanjutkan
• Selesaikan tahap pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang telah Anda pilih
• Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima notifikasi
4. Cara menggunakan E-Materai untuk dibubuhkan ke dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
• Pada laman utama https://e-meterai.co.id/, klik 'Pembubuhan'
• Lengkapi informasi mengenai dokumen yang diminta
• Unggah dokumen berformat PDF, kemudian drag dan drop gambar meterai elektronik pada dokumen yang akan digunakan
• Klik menu 'Bubuhkan Meterai, lalu pilih 'Yes'
• Selanjutnya masukkan PIN 6 digit angka, proses pembubuhan meterai pun selesai
• Terakhir, Anda tinggal menunggu dokumen PDF yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik yang dikirim ke alamat email Anda.
Demikian tadi ulasan mengenai cara menggunakan E Materai untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari