Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
600 PJLP Tak Lagi Dipekerjakan karena Aturan Heru, DLH DKI: Bisa Digantikan Keluarganya
Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB

BERITA TERKAIT
Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan
02 Januari 2023 | 21:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI