600 PJLP Tak Lagi Dipekerjakan karena Aturan Heru, DLH DKI: Bisa Digantikan Keluarganya

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB
600 PJLP Tak Lagi Dipekerjakan karena Aturan Heru, DLH DKI: Bisa Digantikan Keluarganya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]

Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI