Hukum Membunuh Ular Menurut Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:04 WIB
Hukum Membunuh Ular Menurut Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Ular - Hukum Membunuh Ular Menurut Islam (Pexels)

Suara.com - Ular adalah binatang melata yang kerap dijumpai di sawah, hutan dan terkadang di rumah dengan jenis dan ukuran yang beragam. Ular termasuk jenis hewan yang ditakuti oleh banyak orang karena racun bisa dan lilitannya yang mematikan. Lantas bagaimana hukum membunuh ular menurut Islam

Keberadaannya yang diwaspadai, membuat ular sering dibunuh karena dikhawatirkan bisa membahayakan nyawa manusia. Namun pengetahuan seputar hukum membunuh ular menurut Islam belum awam diketahui.

Mungkin banyak diantara kita yang  menanyakan mengenai hukum membunuh ular. Lantaran merasa ragu karena bagaimanapun juga ular adalah hewan ciptaan Allah SWT. Untuk lebih memahaminya dan juga  mendapatkan kesimpulan secara jelas, yuk simak uraian lengkap berikut ini. 

Hukum Membunuh Ular Menurut Islam 

Ular memang hewan yang sangat ditakuti dan diwaspadai sejak jaman dahulu hingga sekarang. Di jaman Rasulullah SAW, hukum membunuh ular menurut islam sudah diatur. Rasulullah menganjurkan untuk membunuh ular. Hal ini sesuai dengan hadits berikut: 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)] 

Berdasarkan hadist tersebut  Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ular adalah musuh manusia. Selain itu, salah satu cara hidup sehat Rasulullah yaknk menjauhi hewan-hewan yang berbahaya. Melalui hadits tersebut, dapat diketahui jika pada jaman dahulu keberadaan ular memang sudah dikhawatirkan. 

Apalagi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika kita sedang bepergian. Hal ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemui ular karena bisa saja sewaktu-waktu ia mengancam nyawa. Sehingga Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup lantaran karena khawatir atu takut. 

Dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal. Dan bukan termasuk dosa yang tak dapat terampuni. Membunuh ular sangat dianjurkan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat untuk melindungi diri. Karena jika membiarkannya tetap justru tidak diperbolehkan sebab dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain. 

baca juga

Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).

Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang. 

Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah 

Sedangkan, khusus ular yang bersarang di rumah, Rasulullah SAW melarang untuk kita langsung membunuhnya. Larangan tersebut termuat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq yang artinya: 

"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan. 

Ibnu Umar RA juga mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, dan beliau bersabda: 

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." 

Kemudian Abdullah berkata "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular." 

Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah". Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku." 

Dari riwayat tersebut, Syamsul Rizal Hamid mengungkapkan dalam buku Hadis & Sunah Pilihan, kita dianjurkan untuk memberikan kesempatan bagi ular yang bersarang di dalam rumah untuk menetap selama tiga hari jika tidak menngancam keselamatan. Setelah tiga hari, kita dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, maka ular tersebut baru boleh dibunuh. 

Demikian tadi hukum membuhuh ular menurut Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, umat Islam boleh membunuh ular jika keberadaannya mengancam keselamatan nyawa bahkan Rasulullah SAW memerintahkannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:43 WIB

Viral Masjid Raya Al Jabbar Malah Jadi Tempat Berenang Anak-Anak, Ada Hukumnnya Enggak Di Islam?

Viral Masjid Raya Al Jabbar Malah Jadi Tempat Berenang Anak-Anak, Ada Hukumnnya Enggak Di Islam?

Lifestyle | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:05 WIB

Penjelasan soal Hukum Membunuh Kucing dalam Islam

Penjelasan soal Hukum Membunuh Kucing dalam Islam

Poptren | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam: Haram Dilakukan Tanpa Sebab, Kecuali Sudah Meresahkan

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam: Haram Dilakukan Tanpa Sebab, Kecuali Sudah Meresahkan

Lifestyle | Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:05 WIB

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 17:28 WIB

Terkini

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:51 WIB

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×