Dihukum Seumur Hidup
Herry menghadiri sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap Herry ialah penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Akan tetapi, jaksa pada saat itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis Semakin Berat: Hukum Mati
Tepat pada Senin, 4 April 2022 ia harus mendengarkan vonis di kursi pesakitan.
"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro.
Herry juga dibebani restitusi para korban sekaligus anak sekitar Rp 332 juta. Adapun Hakim memerintahkan 9 bayi dirawat oleh pemerintah hingga ibunya telah memiliki kekuatan mental untuk menerimanya.

Terdapat tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry. Tiga hal yang dimaksud yakni:
1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Kasasi Ditolak
Usai divonis hukuman mati, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sidang keputusan kasasi itu digelar MA pada Kamis (8/12/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait.