Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 04 Januari 2023 | 06:55 WIB
Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Dihukum Seumur Hidup

Herry menghadiri sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap Herry ialah penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Akan tetapi, jaksa pada saat itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Vonis Semakin Berat: Hukum Mati

Tepat pada Senin, 4 April 2022 ia harus mendengarkan vonis di kursi pesakitan.

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro.

Herry juga dibebani restitusi para korban sekaligus anak sekitar Rp 332 juta. Adapun Hakim memerintahkan 9 bayi dirawat oleh pemerintah hingga ibunya telah memiliki kekuatan mental untuk menerimanya.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Terdapat tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry. Tiga hal yang dimaksud yakni:

baca juga

1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.

3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

Kasasi Ditolak

Usai divonis hukuman mati, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sidang keputusan kasasi itu digelar MA pada Kamis (8/12/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi Herry. Putusan MA terdaftar dengan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Karena kasasi ditolak, maka Herry tetap akan menjalani hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:21 WIB

Hukuman Mati di Depan Mata, Predator Santriwati Herry Wirawan Belum Putuskan Sikap

Hukuman Mati di Depan Mata, Predator Santriwati Herry Wirawan Belum Putuskan Sikap

Bekaci | Selasa, 12 April 2022 | 17:34 WIB

Belum Ambil Sikap Usai Vonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Sebut Belum Terima Berkasnya dari PT Jabar

Belum Ambil Sikap Usai Vonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Sebut Belum Terima Berkasnya dari PT Jabar

News | Jum'at, 08 April 2022 | 19:12 WIB

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Minta Penghuni Lain Jaga Hal yang Tidak Diinginkan

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Minta Penghuni Lain Jaga Hal yang Tidak Diinginkan

Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 21:00 WIB

Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid

Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:09 WIB

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

News | Senin, 21 September 2026 | 13:07 WIB

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:04 WIB

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

×