Minta Hukuman Dikurangi
Setelah melewati penyelidikan hingga penyidikan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sampai di meja hijau sejak 16 Desember 2021. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada saat itu menyebut ada 21 saksi yang dihadirkan di pengadilan.
Pada 11 Januari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry agar dihukum mati. Selain vonis mati, JPU juga menuntut pria 37 tahun itu disuntik kebiri.

Setelah dituntut hukuman mati, Herry mengajukan pembelaan. Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry mengaku telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan korban.
Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.
Dihukum Seumur Hidup
Herry menghadiri sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap Herry ialah penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Akan tetapi, jaksa pada saat itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis Semakin Berat: Hukum Mati