Herry Wirawan pun dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Selain itu, ada juga tuntutan Herry Wirawan lainnya yakni pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Minta Pengurangan Hukuman - 27 Januari 2022
Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Ia menyesal dan meminta pengurangan hukuman. Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (27/1/2022).
"Bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Vonis Penjara Seumur Hidup - 15 Februari 2022
Herry Wirawan kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Terkait vonis Herry Wirawan itu, jaksa mengajukan banding.
Vonis Mati - 4 April 2022
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Alasan hukuman Herry Wirawan diperberat adalah demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
Dengan putusan itu, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. Herry pun mengajukan kasasi.