Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa - 16 Desember 2021

Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan pun berlangsung di pengadilan. Sudah ada 21 saksi yang diperiksa ketika persidangan.

Menurut keterangan dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada Kamis (16/12/2021), persidangan Herry Wirawan sudah berlangsung selama 6 kali.

Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia - 11 Januari 2022

Hingga kemudian Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. 

Herry Wirawan pun dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Selain itu, ada juga tuntutan Herry Wirawan lainnya yakni pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Minta Pengurangan Hukuman - 27 Januari 2022

Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Ia menyesal dan meminta pengurangan hukuman. Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (27/1/2022).

"Bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Baca Juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Vonis Penjara Seumur Hidup - 15 Februari 2022

Herry Wirawan kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Terkait vonis Herry Wirawan itu, jaksa mengajukan banding.

Vonis Mati - 4 April 2022

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Alasan hukuman Herry Wirawan diperberat adalah demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.

Dengan putusan itu, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. Herry pun mengajukan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI