Bos Cilok Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, KemenPPPA: Semoga Jadi Momok

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:30 WIB
Bos Cilok Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, KemenPPPA: Semoga Jadi Momok
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Vonis hukuman mati kembali dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan. Kali ini, pria bernama Hendi alias Abah Heni (57) divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hukuman terhadap pria yang merupakan bos cilok itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Bintang berharap hukuman maksimal tersebut bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan predator kekerasan seksual lainnya. Ia juga mengungkap komitmen kementeriannya dalam memberantas kasus kekerasan seksual.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022) lalu.

"KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Menteri PPPA mengatakan, vonis hukuman yang sangat berat memang merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Namun di samping itu, ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," tegas Bintang.

"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," imbuhnya.

Sebelumnya, Abah Heni divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi. dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menjadi hukuman mati.

baca juga

Belum lama dari kasus Abah Heni, Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.

Tindakan bejatnya membuat para korban perkosaan yang masih berusia 5-11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Termasuk terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Abah Heni kemudian dijerat esuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.   

Menteri PPPA pun menegaskan dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memberantas kasus kekerasan seksual pada anak. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan

Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:06 WIB

Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman

Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman

Bekaci | Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:17 WIB

Ngenes! Pria Ini Gagal Healing di Pantai Gara-gara Tertipu Homestay Abal-abal di Aplikasi Booking Online

Ngenes! Pria Ini Gagal Healing di Pantai Gara-gara Tertipu Homestay Abal-abal di Aplikasi Booking Online

Bekaci | Jum'at, 06 Mei 2022 | 16:02 WIB

Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran

Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:59 WIB

5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam

5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:33 WIB

Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling

Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling

Jabar | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:59 WIB

Terkini

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:32 WIB

×