Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:58 WIB
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sorak sorai pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya

Gemuruh pekikan itu berasal dari puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Henry Surya. 

"Hidup Jaksa, hidup,” pekik puluhan korban investasib bodong KSP Indosurya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Berdasar pantauan Suara.com, mereka tampak kegirangan dan menilai tuntutan itu sudah bisa mewakili mereka sebagai korban.

Sorak sorai juga bertambah riuh saat JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan sita atas aset Henry Surya, yang nantinya bakal pemulihan aset kepada korban investasi bodong.

Kehebohan tidak terhenti dalam ruang sidang. Para korban juga sempat menyanyikan lagu maju tak gentar saat berada di pelataran PN Jakarta Barat.

Mereka juga membentangkan poster-poster yang berisikan tentang tuntutan agar Henry Surya dituntut dengan hukumam setimpal serta, para korban dapat menerima asetnya kembali.

Tuntutan Jaksa

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, hari ini.  

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di ruang sidang. 

Selain hukuman badan, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Henry Surya tetap masih menjalani sidang jarak jauh alias daring. Dalam sidang tuntutan ini, Henri yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri secara virtual melalui sambungan teleconference.

Dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:18 WIB

Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun

Siapa Henry Surya dan June Indria? Pelaku Penipuan Terbesar di Indonesia: Rp 106 Triliun

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:42 WIB

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Terkini

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB