Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:57 WIB
Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Antara).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro hari ini, Kamis (5/1/2023). Benny Tjokro diseret ke meja hijau atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019.

"Kamis, 5 Januari 2023, agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai," seperti dikutip Suara.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis.

Benny Tjokro dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Tuntutan itu dibacakan Jaksa pada Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan tindakan pidana pencucian uang.

Jaksa KPK menyebut Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primair pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut, Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke perusahaan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Karenanya dia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada perkara ini terdapat tiga orang terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

baca juga

Para terdakwa menghilang jejak dengan membelikan membeli properti hingga lukisan emas.

Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain.

"Membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain. Kemudian membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Yadyn di pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Sita Tanah Seluas 179,4 Hektare di Muaragembong Bekasi Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kejagung Sita Tanah Seluas 179,4 Hektare di Muaragembong Bekasi Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Bekaci | Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:38 WIB

WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Denpasar | Kamis, 08 Desember 2022 | 21:55 WIB

Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar

Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar

Denpasar | Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 07:15 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:09 WIB

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

×